Kamis, 2 Oktober 2025

Terlebih Dulu Duplikatkan Kunci, Mahasiswa Ini Lalu Curi Laptop di Rumah Teman

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit kamera milik korban dari rumah Irfan

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Irfan Setiawan (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat menangkap Irfan Setiawan (21), tersangka pencurian dengan pemberatan (curat).

Pria yang masih mahasiswa ini ditangkap karena mencuri laptop dan kamera Nikon D7200 milik Iqbal, teman kuliahnya.  

Kapolsek Tanjungkarang Barat Komisaris Heru Adrian mengatakan, petugas meringkus Irfan di rumahnya di daerah Tangerang, Jawa Barat.

“Tersangka mencuri barang teman sendiri menggunakan kunci duplikat,” ujar Heru, Senin (23/5/2016).

 Heru mengatakan, Irfan menduplikat kunci rumah Iqbal lalu mencuri laptop dan kamera di dalam rumah.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop dan satu unit kamera milik korban dari rumah Irfan.


 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved