Berkas Tersangka Kasus Kebakaran Hutan PT ATGA Dilimpahkan ke Kejati Jambi
Tersangka dan barang bukti kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyeret PT ATGA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Tersangka dan barang bukti kasus kebakaran lahan dan hutan yang menyeret PT ATGA dilimpahkan penyidik Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, Selasa (10/5/2016).
Seperti terlihat, Pulungan selaku manager lapangan PT ATGA berjalan dari ruang Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi menuju lobi utama.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan proses pelimpahan tersangka kasus karhutla PT ATGA dinyatakan P21 oleh jaksa terbilang cukup lama.
"Dia langsung dibawa ke Kejati," ujar Wirmanto.
Seperti diketahui, PT ATGA beroperasi di wilayah Tanjung Jabung Timur dan tersangka sudah dianggap lalai dalam menangani kebakaran hutan dan lahan.
Tersangka dijerat padal 108 jo pasal 113 ayat (1) Undang-undang (UU) No 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) jo pasal 118 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.