Selasa, 30 September 2025

4 Pengedar Sabu di Babel Terancam Hukuman Mati

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 57,08 gram narkotika jenis sabu sabu.

Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Wahid Nurdin
BANGKA POS/DEDDY MARJAYA
Barang bukti dan terdangka pengedar narkoba yang dibekuk BNN Provinsi Kep Bangka Belitung Selasa (3/5/2016).deddy marjaya 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Empat pengedar narkoba yang diamankan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung terancam pidana maksimal hukuman mati.

Ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Kep Bangka Belitung Kombes (Pol) Atrial Selasa (3/5/2016) saat gelar tersangka dan barang bukti.

Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 57,08 gram narkotika jenis sabu sabu.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Maksimal yah hukuman mati yang kita inginkan dalam setiap kasus narkoba para pengedar harus dihukum maksimal," kata Kombes (Pol) Atrial

Seperti diketahui 4 tersangka yang dibekuk merupakan satu jaringan walaupun ditangkap berbeda.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap ES (24) dibekuk dikawasan Kp Keramat dengan BB 1,03 gram sabu sabu, AN (32) di Kampung Melayu dengan BB 2,18 gram sabu sabu dan seorang perempuang BN (32).

Ketiganya dibekuk pada hari yang sama 16 April lalu.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan RE (27) dengan barang bukti paket sabu sabu terpisah dengan rincian 1 paket berisi sabu sabu seberat 1,15 gram, 1 paket 1,16 gram, 1 paket berisi 51,56 gram.(*)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved