4 Pengedar Sabu di Babel Terancam Hukuman Mati
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 57,08 gram narkotika jenis sabu sabu.
Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Empat pengedar narkoba yang diamankan oleh Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung terancam pidana maksimal hukuman mati.
Ini disampaikan oleh Kepala BNN Provinsi Kep Bangka Belitung Kombes (Pol) Atrial Selasa (3/5/2016) saat gelar tersangka dan barang bukti.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka sebanyak 57,08 gram narkotika jenis sabu sabu.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
"Maksimal yah hukuman mati yang kita inginkan dalam setiap kasus narkoba para pengedar harus dihukum maksimal," kata Kombes (Pol) Atrial
Seperti diketahui 4 tersangka yang dibekuk merupakan satu jaringan walaupun ditangkap berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap ES (24) dibekuk dikawasan Kp Keramat dengan BB 1,03 gram sabu sabu, AN (32) di Kampung Melayu dengan BB 2,18 gram sabu sabu dan seorang perempuang BN (32).
Ketiganya dibekuk pada hari yang sama 16 April lalu.
Sedangkan penangkapan kedua dilakukan RE (27) dengan barang bukti paket sabu sabu terpisah dengan rincian 1 paket berisi sabu sabu seberat 1,15 gram, 1 paket 1,16 gram, 1 paket berisi 51,56 gram.(*)