Kamis, 2 Oktober 2025

Setubuhi Siswi 16 Tahun, Dua Remaja Dibekuk Polisi

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencabulan.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Apriansyah (19) dan Suparno (20), pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung menangkap dua tersangka pencabulan.

Para tersangka mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16 tahun.

Kedua tersangka adalah Apriansyah (19), warga Tanjung Baru, Lampung Selatan dan Suparno (20), warga Way Laga, Lampung Selatan.

"Mereka mencabuli korban yang berstatus pelajar di sekolah menengah atas (SMA)," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya, Jumat (29/4/2016).

Dery mengatakan, kedua tersangka mencabuli korban secara bergiliran di semak-semak Gunung Balau, Kecamatan Sukabumi, pada Maret lalu.

Pencabulan terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved