Sabtu, 4 Oktober 2025

Lapas Banceuy Ricuh

Kepala Pengamanan Lapas Banceuy Bandung Jadi Tersangka

Seorang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial K menyandang status tersangka usai kerusuhan di Lapas Banceuy.

Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Seorang Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) berinisial K menyandang status tersangka usai kerusuhan di Lapas Banceuy, Sabtu (23/4/2016) pekan lalu.

Status tersangka disematkan polisi setelah memeriksa tujuh petugas dan satu warga binaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tujuh orang, tiga petugas dan satu warga binaan sudah dikembalikan. Sementara itu, yang empat petugas kami proses, dan sudah kami naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat ditemui di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/4/2016).

Menurutnya, tiga petugas yang menjadi tersangka berinisial R, G dan L. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap Undang Kosim (54), warga binaan yang tewas di sel pengasingan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy.

Yoyol mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap empat petugas lapas yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Empat orang masih kami proses lanjut sejauh mana keterlibatannya masing-masing, serta perannya masing-masing. Ini kan perlu crosscheck dan pemeriksaan," katanya seraya menjelaskan, langkah itu sesuai dengan komitmen Lapas dan petuah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Sesuai komitmen Lapas dan Pak Menteri (Kemenkumham) siapapun yang bersalah, harus sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.

Keluarga Undang Kosim menilai kematian Undang Kosim janggal. Keluarga yakin Undang tewas disiksa setelah mendapati luka lebam di beberapa bagian tubuh Undang Kosim. Undang Kosim diduga tewas akibat benda tumpul.

Kabid Dokkes Polda Jabar, Kombes Pol Priyok Kuncoro mengatakan, memang ada luka memar dan lecet di tubuh Undang berdasarkan hasil pemeriksaan luar.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dalam dengan membedah bagian tubuhnya.

"Kini kami mencari tahu apakah luka di luar ada kaitannya dengan kenyataan setelah kami bedah," ujar Priyo.

Priyok menegaskan, penyebab tewasnya Undang diduga akibat trauma benda tumpul dan tersumbatnya jalan nafas sehingga kekurangan oksigen.

Namun soal Undang tewas akibat gantung diri atau hal lain itu masuk ranah penyidikan.

"Kami melihat mati tergantung, sebelum tergantung korban dalam keadaan hidup. Semua sudah kita catat detil soal ukuran dan kedalaman luka," ujar Priyo.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, para napi di Lembaga Pemasyarakatan Banceuy segera dipindahkan ke gedung baru yang juga berada di wilayah Banceuy, Bandung.

Pemindahan ini dilakukan pasca-kerusuhan yang terjadi di Lapas Narkoba Kelas II A itu pada Sabtu (23/4/2016) pagi.

"Dipindahkan segera. Di Banceuy juga. Kan ada gedung baru yang dibangun untuk (kapasitas) 400 orang," kata Yasonna.

Ia menjelaskan, gedung yang terbakar saat kerusuhan beberapa waktu lalu itu sebenarnya masih bisa digunakan. Namun, karena gedung itu bangunan lama, maka sementara ini akan ditutup untuk diperbaiki.

Yasonna mengatakan, kantor lapas untuk sementara akan dipindahkan di aula. Kemudian, untuk pelayanan kunjungan keluarga dari para napi juga sudah dipikirkan.

"Penerimaan tamu akan kami buat tenda nanti di tengah. Karena tetap juga kami hargai hak para napi untuk dikunjungi keluarga. Itu hak, maka kami buat tenda," ujarnya.

Namun yang jadi persoalan nanti terkait kunjungan keluarga para napi adalah soal penjagaan. Pihak lapas akan memperketat agar tidak terjadi penyelundupan barang atau hal apa pun karena memanfaatkan situasi saat ini.

"Bagaimana barang masuk di dalam, handphone, dan lain-lain memang menjadi ekstra hati-hati karena memang di dalam tenda," kata Yasonna.

Kerusuhan terjadi di Lapas Banceuy dipicu adanya seorang warga binaan lapas yang diduga tewas akibat bunuh diri setelah mendapatkan kekerasan dari sipir lapas. Napi tersebut bernama Undang Kosim.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat I Wayan Sukerta sebelumnya mengatakan, kematian Undang bukan karena penyiksaan dengan kekerasan oleh petugas lapas.

"Penyebab meninggalnya bukan karena kekerasan. Lebam ada, di paha. Nanti diperiksa sampai di mana kekeliruan yang mereka (petugas) lakukan," kata dia. (tribunnews/tribun jabar/kps)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved