Minggu, 5 Oktober 2025

Anggota DPRD Provinsi Kepri, Erianto Tersangka Kasus Korupsi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menetapkan Erianti, anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Natuna sebagai tersangka.

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Anggota DPRD Provinsi Kepri, Erianto Tersangka Kasus Korupsi
net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri menetapkan Erianti, anggota DPRD Provinsi Kepri Dapil Natuna sebagai tersangka.

Sebelumnya Dirkrimsus Polda Kepri sudah terlebih dahulu menetapkan Muhammad Nizar, ketua LSM Badan Perjuangan Migas Kabupaten Natuna (BPKMN).

Direktur Krimima Khusus Polda Kepri Kombes Pol Budi Suryanto membenarkan adanya penetapan Erianto sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 3,2 miliar.

"Kita sudah tetapkan Erianto sebagai tersangka," ujar Budi Suryanto saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) AKBP Arif Budiman mengatakan Erianto berperan sebagai bendahara LSM (BPMKN) sebagai penyusun proposal pengajuan, pencairan hingga melakukan perekapan laporan pertanggung jawaban fiktif.

"Dia yang buat (proposal), dia yang mencairkan, dia yang membuat laporan dan dia juga menikmati hasilnya itu," tegas Arif.

Dalam pencairannya, Pemkab mengeluarkan secara bertahap. Dari tahun 2011, 2012 dan 2013.

Selama menjadi bendahara sejak 2011 dan 2012, Erianto telah mencairkan sejumlah uang secara bertahap.

"Tahun 2011 pencairan secara bertahap total Rp 2,6 miliar. Yaitu pertama dicairkan Rp 50 juta. Lanjut Rp 50 juta lagi dan Rp 100 juta. Kemudian di APBD 2011 perubahan dicairkan selama tiga kali masing-masing sebanyak RP 800 juta. Jadi Rp 2,4 miliar," terangnya.

Pada APBD 2012, Erianto mencairkan 1350 miliar. Tahapan pencairan yakni Rp 50 juta sebanyak dua kali. Dan Rp 350 juta sekali.

Erianto telah diperiksa berulang kali di Polda Kepri. Alat bukti sejumlah dokumen beserta saksi mengarah kepada Erianto menjadi tersangka.

"Delik itu dilakukan secara bersama-sama. Siapa otak dari korupsi ini ya saya sampaikan kalau ini dilakukan secara bersama-sama," ungkapnya.

Panahanan anggota dewan ini kata Arif tidak perlu dengan seizin gubernur. Korupsi merupakan pidana khusus tidak seperti kasus yang lain yang menjerat para pejabat negara.

"Kasus korupsi ini penahanannya tidak harus menunggu kesepakatan gubernur. Ini masuk tindak pidana khusus," imbuhnya.

Kasus korupsi ini tak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Pihaknya hingga kini juga masih mengembangkannya. (koe)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved