Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Ringkus Pelajar yang Cabuli Pacarnya

Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menangkap IS (18) karena mencabuli pacarnya Bunga.

Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menangkap IS (18) karena mencabuli pacarnya Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16 tahun. 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandar Lampung menangkap IS (18) karena mencabuli pacarnya Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 16 tahun.

Polisi meringkus IS, yang masih berstatus pelajar SMA ini, usai mencabuli kekasihnya itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, IS dibekuk di sebuah gardu siskamling daerah Gedong Air, Tanjungkarang Barat.

"Tersangka ditangkap saat lagi kumpul sama teman-temannya," ucap Dery, Selasa (19/4/2016).

Dery menceritakan, petugas menangkap IS setelah mendapat laporan dari orangtua korban bahwa anaknya dicabuli IS. Polisi pun menangkap IS tak lama usai mendapat laporan.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved