Sabtu, 4 Oktober 2025

Ditjen Perhubungan Darat RI Segera Legalkan Taksi Online, Ojek Online dan Bentor

Mantan Kapolda Sulselbar ini menjelaskan legal sebuah angkutan umum ditandai tanda nomor khusus.

Editor: Wahid Nurdin
tribun timur/saldy
Kepala Direktur Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat RI, Irjen Purn Pudji Hartanto, Kamis (14/4/2016) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih no 430 Makassar. 

"Bahaya skali itu Bentor jika lajunya kencang, keselamatan penumpang harus diutamakan dalam.berkendara," katanya.

Terpisah, Ketua Asosiasi Taksi Sulawesi Selatan, Burhanuddin saat dikonfirmasi terkait rencana Ditjen Perhub Darat, menyatakan jika rencana itu ia tolak.

"Kami tegaskan, kami tolak," kata Burhanuddin melalui telepon.

Ia mengakui dengan melegalkan kendaraan berbasis online sama saja mematikan mata pencaharian bagi taksi-taksi yang ada.

Olehnya itu ia meminta kepada pemerintah pusat untuk mengkaji lebih dalam atas rencana itu.

Tak hanya itu, jika ini betul dilegalkan tanpa ada persetujuan dan pembicaraan dengan asosiasi, Burhanuddin mengaku kekecewaanya dan siap melakukan aksi penolakan di Makassar.

Adapun dampak buruk ditetapkannya aturan ini dari sisi biaya sewa angkutan yang tidak ditentukan.

Sehingga itu bisa menjadi jualan untuk menggaet para penumpang.

Dari data Asosiaso Taksi, di Sulsel sebanyak 3 ribu unit taksi yang beroperasi di Sulsel.

Taksi itu dimiliki oleh 15 perusahaan Taksi di Makassar.

Sedangkan jumlah driver sebanyak 6000 orang. "Setiap satu unit ada dua orang driver," Burhanuddin menambahkan. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved