Diperiksa KPK Soal Grafitikasi, Bupati Tanggamus Enggan Diwawancarai
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan enggan diwawancarai wartawan mengenai kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus.
Bambang beralasan, pemeriksaan terhadap dirinya belum selesai.
Dari pantauan Tribun Lampung di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kemiling, Kamis (14/4/2016) sekitar pukul 17.00 wib, Bambang terlihat berada di luar ruangan pemeriksaan.
Bambang terlihat berbincang dengan Sekretaris DPRD Tanggamus, Munir Syahri.
Melihat Bambang berada di luar ruangan, para awak media menghampirinya hendak wawancara. Namun Bambang menolak untuk wawancara.
"Nanti saja. Ini belum selesai (pemeriksaan). Tunggu saja di depan," kata dia.
Bambang diperiksa KPK di SPN Kemiling sejak pukul 08.00 WIB. Bambang diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi.
Bambang diduga memberikan sejumlah uang kepada para anggota DPRD Tanggamus usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian Bambang itu ternyata melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Dari data yang didapat Tribun Lampung, ada 13 anggota DPRD yang telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK.
Namun informasinya jumlah anggota dewan yang menyerahkan uang ke KPK bertambah menjadi 23 orang.
Tribun Lampung mengantongi nama dan tanda bukti penyerahan uang ke KPK oleh 13 anggota DPRD Tanggamus.
Ketigabelas orang itu adalah Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.