Kamis, 2 Oktober 2025

Pembunuh Pastri di Lampung Ditangkap di Muara Enim

Edo adalah mantan karyawan cucian motor milik korban

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Edo Pratama (22), tersangka pelaku pembunuhan pasutri 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Panjang menangkap tersangka pembunuhan terhadap pasangan suami istri Halim Sari dan Hartini.

Tersangka pembunuhan adalah Edo Pratama (22).

Edo adalah mantan karyawan cucian motor milik Halim.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Hari Nugroho mengatakan, Edo ditangkap di Kecamatan Pendopo, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Senin (11/4/2016).

"Tersangka ditangkap di perkebunan singkong milik warga," ujar Hari, Selasa (12/4/2016).

Polisi menyita barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian korban dan pakaian tersangka.

Edo membunuh Halim dan Hartini di rumah korban di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pidada, Panjang, pada Jumat (1/4/2016) lalu.

Kedua korban meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved