Kamis, 2 Oktober 2025

Buronan Kasus Narkoba Pulau Pandan Ini Diperiksa Tiga Jam Lalu Dibebaskan

Polisi belum bisa menemukan bukti dan keterkaitan sehingga tidak dilakukan penahanan

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Jambi/Dedi Nurdin
Adi Prabudi als Iwan Buah DPO Kasus Narkoba Polda Jambi dibebaskan usai menjalani pemeriksaan. 

"Kami belum bisa menemukan bukti dan keterkaitan sehingga tidak dilakukan penahanan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi.

Namun ia membantah jika disebut salah dalam menetapkan DPO.

"Semua sudah sesuai prosedur. dari informasi juga banyak mengarah kesana, setiap ditanya di Pulau Pandan barang dari mana yang disebut empat nama ini termasuk Iwan Buah, tapi bukti kita belum cukup untuk melakukan lenahanan," kata Kombes Pol Krisnandi.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved