Punya Uang, Napi Ini Bisa 10 Kali Keluar Lapas
Menurut Jh yang divonis tujuh tahun enam bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkotika, ia bisa ke luar dari LP tanpa ada surat.
Editor:
Wahid Nurdin
Polda Aceh, kata Nurfallah akan berkoordinasi dengan pihak LP Banda Aceh dan Kanwil Kemenkumham Aceh untuk persoalan tersebut.
Meski hal itu bukan wewenang kepolisian, namun pihaknya akan terus mengawal kasus kaburnya napi dari LP.
“Kita berencana juga akan melakukan pemeriksaan para sipir, tapi nanti kita akan koordinasi lagi. Kita ingin meredam aksi napi ini karena selama ini sudah sangat sering terjadi,” pungkas Nurfallah. (serambi indonesia/dan)