Kamis, 2 Oktober 2025

Pegawai Imigrasi Batam Bantu Tahanan Imigrasi Kabur

Manasar Siagian (49) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena melepaskan tahanan Imigrasi Batam

Penulis: Eko Setiawan
Editor: Sugiyarto
Tribun Batam/ Eko Setiawan
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta dan tersangka dan TSK Manasar saat espoese di Polresta Barelan 

Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Manasar Siagian (49) ditangkap Satreskrim Polresta Barelang karena melepaskan tahanan Imigrasi Batam yang merupakan warga Negara Asing (WNA) Asal Singapura bernama Damar Chettri.

Manasar diketahui bekerja sebagai Biro Jasa alias calo resmi di Imigrasi, maka dari itu ia mempunyai akses untuk keluar masuk ruang Imigrasi Batam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buana Dipta mengatakan, dalam melepasakan tahanan tersebut, Manasar dibantu oleh salah seorang petugas imigrasi Batam berinisial Z. Sejauh ini Z masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Dia dibantu oleh salah seorang pegawai Imigrasi berinisial Z. Kita akan terus kembangkan kasus ini," sebut Yoga.

Lolosanya tahanan Imigrasi ini awalnya diketahui oleh salah seorang pegawai Imigrasi Batam Rikardo pada 24 Januari 2016 lalu.

Ketika itu ia curiga karena ruang tahanan sudah rusak dan terlihat terbuka. Karena curiga, ia masuk ke dalam dan memeriksa ruang tahanan tersebut.

Kecurigaanya benar, tahanan sudah melarikan diri pada hari itu.

Penasaran, Rikardo lalu melihat rekaman CCTV yang ada dikantor tersebut. Disana ia menyaksikan kalau Damar kabur dibantu oleh Manasar yang bekerja sebagai Biro jasa di Imigrasi tersebut.

"Dari sana kita langsung melakukan pengembangan. Dari pengakuan pelaku, ia dibantu oleh Z salah satu petugas Imigrasi," sebutnya.

Polisi sudah menetapkan Manasar sebagai tersangka, namun sejauh ini Z masih ditetapkan sebagai saksi.

Namun tidak menutup kemungkinan Z nantinya juga akan ditetapkan sebagai tersangka. "Lihat saja nanti, kita akan melakukan pemerisaan lebih lanjut," sebutnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, pasal 221 KUHP tentang membawa kabur tahanan, pasal 12 UU Tipikor dan pasal 5 UU Tipikor terkait dengan Gratifikasi, dengan hukuman 7 tahun penjara. (Koe)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved