Sabtu, 4 Oktober 2025

Kak Seto: Hukuman Mati Harus Diberikan ke Margriet

Vonis hukum seumur hidup belum optimal dengan apa yang dilakukan oleh Margriet terhadap Engeline.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Margriet Megawe jalani sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/2/2016). 

Kata Kak Seto, salau hukuman mati bisa diterapkan bagi mereka pelaku dan pengedar narkoba di Indonesia, kenapa hukuman mati juga tidak diterapkan bagi pelaku kekerasan terhadap anak-anak.

"Bobot hukuman pembunuhan anak setara dengan kasus transaksi narkoba, yang juga dihukum mati," katanya.

Sementara itu, ibu kandung Engeline, Hamidah tak terima dengan putusan hakim yang mengganjar Margriet seumur hidup.

Hamidah mengaku, putusan hakim tidak cukup membayar rasa pedih hatinya ditinggal anak yang tak sampai sebulan bersama dirinya usai dilahirkan.

"Saya meminta hukuman mati, hukuman seumur hidup ‎itu tidak sesuai," ucapnya, Senin (29/2/2016).

Saking tak terimanya, Hamidah berujar jika hukuman seumur hidup itu sama saja tidak setimpal dengan kejahatan Margriet.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved