Pelantikan Sekda Madiun Disebut Melanggar Hukum, Ini Penyebabnya
Pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madiun oleh Bupati Madiun Mutharom dinilai bermasalah
Editor:
Sugiyarto
"Jika tidak mengacu pada aturan di Undang-undang ASN, maka bisa cacat hukum," terangnya.
Kata Sukardi, dengan adanya surat edaran tersebut, Gubernur berharap kasus pelantikan Tontro Pahlawanto sebagai Sekda Kabupaten Madiun oleh Bupati Mutharom yang mengabaikan Pemprov, tidak terjadi lagi dan dilakukan oleh kabupaten/kota lain.
"Dan saat ini, Pak Gubernur masih menunggu keputusan Mendagri terkait pelantikan Sekda Kabupaten Madiun tersebut," tegasnya.