Mantan Bupati Sumenep Dilaporkan Gelapkan Tanah 3,5 Hektar
Mantan Bupati Sumenep dua periode, KH Moh Ramdlan Siraj dilaporkan ke DPRD terkait dugaan peggelapan tanah
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP – Mantan Bupati Sumenep dua periode, KH Moh Ramdlan Siraj dilaporkan ke DPRD terkait dugaan peggelapan tanah pecaton milik Desa Kebonangung.
Tanah seluas 3,5 hektare tersebut terletak di Desa Patean, Kecamatan Batuan Sumenep, dan selama ini ditempati Universitas Wiraraja Sumenep.
Laporan dugaan penggelapan tersebut disampaikan Ach Novel, Dosen Fakultas Hukum di Universitas Wiraraja kepada Ketua DPRD Sumenep, Jumat (19/2/2016).
Menurut dosen yang juga pengacara itu, Ramdlan Siraj, mantan bupati yang juga sebagai penasehat Yayasan Universitas Arya Wiraraja, pada saat menjabat, mempunyai peran penting terhadap kegiatan yayasan, termasuk pengelolaan aset lahan universitas yang sebelumnya tanah pecaton milik Desa Kebonagung.
‘’Tanah pecaton milik Desa Kebonagung itu peralihannya atau penghibahan dari pemerintah daerah, kepada Yayasan Arya Wiraraja hinga tidak kini tidak jelas, termasuk tukar guling tanah kas desa dengan pemerintah daerah,’’ papar Novel, kepada wartawan, usai bertemu dengan Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusumah, Jumat (19/2/2016).
Pemilik tanah pecaton yakni Desa Kebonagung yang seharusnya mendapatkan penghasilan dari tanah tersebut, sejak lahannya digunakan untuk bangunan Universitas Wiraraja (Unija), sama sekali tidak menikmati tanah pecaton. Karena tidak jelas di mana tanah pecaton pengganti dari tanahnya yang digunakan kampus Unija.
‘’Tidak jelas dimana tukar gulingnya, dimana tanah penggantinya. Dan yang lebih menyedihkan lagi, pengelolaan tanah Unija yang sebelumnya dikelola Yayasan Wiraraja, namun sejak pemerintahan Ramdhan Siraj, malah dialihkan pengelolaannya ke Yayasan Baru bernama Yayasan ‘‘Arya Wiraraja,’’ ujar Novel yang juga anggota Dewan Pendidikan Sumenep itu.
Sjaifurrahman, Kuasa hukum Yayasan Universitas Arya Wiraraja Sumenep menampik tudingan Ach Novel bahwa mantan Bupati Sumenep yang juga penasehat Yayasan Arya Wiraraja telah menggelapkan tanah pecaton milik Desa Kebonagung yang saat ini ditempat kampus Universitas Wiraraja (Unija ).
‘’ Pengalihan pengelolaan Universitas Wiraraja dari Yayasan Universitas Wiraraja ke Yayasan Arya Wiraraja juga sudah jelas. Karena Yayasan Universitas Wiraraja dilikuidasi, sehingga Universitas Wiraraja pengelolaannya diserahkan kepada Yayasan Arya Wiraraja,’’ kata Sjaifurrahman.
Dijelaskan pula, awalnya lahan itu pada tahun 1999, Kementerian Agraria waktu menyabut lahan yang sekarang ditempati kampus Unija, merupakan tanah negara bekas pecaton yang diserahkan ke Yayasan Universitas Wiraraja.
‘’Awalnya tanah pecaton, diserahkan ke Pemkab, lalu oleh Pemkab diserahkan ke negara, lalu oleh negara dihibahkan ke Universitas Wiraraja,’’ jelas Sjaifurrahman.
Ditanya soal tudingan bahwa lahan tersebut digelapkan oleh KH Ramdlan Siraj mantan bupati Sumenep, Sjaifurrahman malah menertawakan, karena kalau lahan tersebut diserahkan ke yayasan itu adalah badan hukum, bukan milik perorangan.
‘’ Itu yang ngomong pasti bukan orang hukum. Kalau orang hukum pasti tidak ngomong seperti itu,’’ pungkas Sjaifurrahman.