Kamis, 2 Oktober 2025

Suharli Tewas, Empat Oknum Polres Bangka Divonis Tiga Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat oknum polisi anggota Satnarkoba Polres Bangka.

Editor: Dewi Agustina
Bangka Pos/Ferry Laskari
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Rabu (17/2/2016) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara pada empat oknum Satnarkoba Polres Bangka, Brigadir Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola. 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari

TRIBUNNEWS.COM, SUNGAILIAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada empat oknum polisi anggota Satnarkoba Polres Bangka.

Mereka adalah Brigadir M Juhdi, Brigadir Burhan Prasetyo, Briptu Fatuh Aprian dan Bripda Istari Shola.

Empat terdakwa penganiaya almarhum Suharli alias Tembo ini dijatuhi vonis pidana penjara tiga tahun, dengan perintah tetap ditahan.

"Menyatakan Terdakwa I M Juhdi, Terdakwa II Burhan Prasetyo, Terdakwa III Fatuh Aprian dan Terdakwa IV Istari Shola terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menganiaya mengakibatkan mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan (PN) Sungailiat, Andreas PS membacakan amar putusannya, Rabu (17/2/2016).

Vonis hakim PN Sungailiat sejalan dengan tuntutan Jaksa (JPU) Kejati Babel, Yudi Istono yang juga menuntut keempat terdakwa tiga tahun penjara, tiga pekan sebelumnya.

Saat putusan siang tadi, hakim menyebutkan, vonis tiga tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dilalui sebelumnya oleh para terdakwa.

"Menetapkan para terdakwa tetap ditahan," kata Andreas.

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved