Selasa, 30 September 2025

Mafia Ginjal

AG Tertutup Soal Profesi, Keluarga Sendiri pun Tak Tahu

Sebelumnya Amang memang menjalani sejumlah pekerjaan seperti pengepul dan sopir angkot.

TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Rumah yang ditinggali AG di RT 1/8 Kampung Kubang, Desa Sukamukti, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (29/1/2016) 

Baru sekitar Senin (25/1/2016), Atik mendapatkan kiriman surat coklat berlogo Mabes Polri.

Surat itu ternyata berisi tentang penahanan Amang di Jakarta karena terlibat suatu tindak pidana.

Lantas surat itu pun diberikan kepada orang tua Amang yang juga tinggal di Kecamatan Majalaya.

"Dua mingguan Amang memang tidak terlihat dan tidak pulang. Dihubungi melalui sambungan telepon tak bisa. Tidak jelas dia pergi kemana. Tiba-tiba ada surat itu, ternyata Amang ditahan. Ibu sempat kaget makanya susah dihubungi," ujar Atik seraya menyebut Amang terlibat kasus penjual organ tubuh. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan