Geledah Bappeda dan Ruang Assisten I, Tim Tipikor Temukan Bukti Korupsi Bandar Udara Paser
Kasus korupsi Bandar Udara Paser yang sempat berhenti kini kembali menggeliat.
Tersangka T dikenal aktif menulis di sebuah majalah yang beredar terbatas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Jadi pelaksana pembangunan sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian," ujar Feri.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara Paser terhitung merugikan negara sebesar Rp 38,7 miliar.
Dana pembangunan bandara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser untuk tahun 2011 sampai tahun 2014.
Kerugian Rp 38,7 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK (Badan Pengawas Keuangan) Kaltim.
Pelaku mengeluarkan pembayaran fiktif sebagai modua operandi.
"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres yang ada di lapangan. Misalkan pembayaran Rp 40 juta untuk 2 persen pengerjaan, ketika dicek di lapangan tidak sesuai," tutur Feri.
Sampai saat ini proses pengerjaan Bandar Udara Paser sisi udara masih terhenti. Belum tahu kapan Bandara yang lelangnya dimenangkan PT Lampiri Relis KS0 dengam nilai Rp 42,2 miliar ini akan selesai.