Jumat, 3 Oktober 2025

Geledah Bappeda dan Ruang Assisten I, Tim Tipikor Temukan Bukti Korupsi Bandar Udara Paser

Kasus korupsi Bandar Udara Paser yang sempat berhenti kini kembali menggeliat.

Editor: Sugiyarto

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Ahmad Sidik.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kasus korupsi Bandar Udara Paser yang sempat berhenti kini kembali menggeliat.

Sub Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan satu tersangka terkait dugaan yang sempat dilontarkan tahun 2015.

Selain itu anggota Tipikor menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser yang beralamat di Jalan RM Noto Sumardi No 1 Tanah Grogot Paser, Rabu (20/1/2016).

Kasubdit III Tipikor Polda Kaltim, AKBP Feri Jaya mengatakan personel Tipikor Polda Kaltim dibantu Polres Paser mencari dokumen terkait dugaan korupsi proyek bandara Paser.

Penggeledahan dilakukan pada bagian penyimpanan arsip terkait pembiayaan bandara Paser yaitu pada Bappeda dan Ruang Assisten I.

Dalam pengeledahan ditemukan beberapa dokumen terkait pembiayaan proyek bandara. Selanjutnya dokumen akan diteliti dan diperiksa lebih lanjut.

"Kami sudah lakukan penggeledahan, kemudian kami temukan beberapa dokumen terkait proyek bandara Paser. Selanjutnya dokumen akan ditelaah dulu, apakah ada hubungannya dengan proyek pembangunan bandara Paser atau Tidak," kata Feri.

Polda Kaltim sudah menetapkan empat tersangka terkait korupsi Proyek bandara Paser.

Saat ini tiga tersangka ditahan di Mapolda Kaltim dan satu orang dibantarkan di Rumah Sakit Bhayangkari Balikpapan karena sedang mengalami gangguan kesehatan.

Beberapa inisial dari tersangka terungkap, tiga tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Paser berinisial SA, Kepala Seksi (Kasie) Perhubungan berhubungan berinisial LAS dan seorang konsultan pengawas berinisial S ketiga ditahan di Mapolda Kaltim sejak Selasa (12/1).

Satu tersangka lainnya berinisial T saat ini dibantarkan karena tekanan darah tinggi . Tersangka menjalani 'Medical Check Up" di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, Selasa (19/1).

Selama di rumah sakit tersangka dijaga ketat aparat kepolisian.

"Tekanan darah tersangka berinisial T meningkat sampai 180/190. Sebelumnya tersangka dirawat di rumah sakit Bhayangkari dengan dijaga ketat aparat kepolisian sejak Selasa (18/1)," ungkap Feri.

T merupakan manager dari PT LJA yang menandatangani kontrak kerjasama kepada sub kontraktor, jadi pelaksana proyek pembangunan bandara Paser sudah diserahkan kepada kontraktor lainnya secara illegal.

Tersangka T dikenal aktif menulis di sebuah majalah yang beredar terbatas di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi pelaksana pembangunan sudah tidak sesuai dengan yang tertera pada surat perjanjian," ujar Feri.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi Bandara Paser terhitung merugikan negara sebesar Rp 38,7 miliar.

Dana pembangunan bandara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Paser untuk tahun 2011 sampai tahun 2014.

Kerugian Rp 38,7 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan BPK (Badan Pengawas Keuangan) Kaltim.

Pelaku mengeluarkan pembayaran fiktif sebagai modua operandi.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah melakukan pembayaran fiktif terhadap pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres yang ada di lapangan. Misalkan pembayaran Rp 40 juta untuk 2 persen pengerjaan, ketika dicek di lapangan tidak sesuai," tutur Feri.

Sampai saat ini proses pengerjaan Bandar Udara Paser sisi udara masih terhenti. Belum tahu kapan Bandara yang lelangnya dimenangkan PT Lampiri Relis KS0 dengam nilai Rp 42,2 miliar ini akan selesai.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved