Kamis, 2 Oktober 2025

Dedi Jual Komponen Komputer Curian di Tempat Kerjanya

Menurut Budi, Sahrial setidaknya sudah menjual komponen-komponen yang ada di 20 CPU. Total kerugian yang diderita SMA Yadika sebesar Rp 120 juta.

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN LAMPUNG/WAKOS GAUTAMA
Dedi, tersangka Penadah komponen CPU curian milik SMA Yadika 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, KALIANDA  -  Kanit Reskrim Polsek Natar, Lampung Selatan, Inspektur Dua Setio Budi Howo mengatakan, tersangka Sahrial menjual komponen komputer yang dicuri dari SMA Yadika ke temannya, Dedi.

Dedi merupakan teknisi di salah satu toko komputer di daerah Sukarame.

Sahrial menjual satu komponen seperti motherboard ke Dedi seharga Rp 150 ribu.

"Dedi lalu menitipkan barang tersebut ke toko tempatnya bekerja," kata Budi kepada wartawan, Senin (18/1/2016).

Dedi menjual komponen itu seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta.

Menurut Budi, Sahrial setidaknya sudah menjual komponen-komponen yang ada di 20 CPU. Total kerugian yang diderita SMA Yadika sebesar Rp 120 juta.

Sementara Sahrial, ujar Budi, mengaku hanya mendapatkan jutaan rupiah saja.

Uang hasil menjual barang curian itu, kata Budi, dipakai Sahrial dan Dedi untuk kebutuhan sehari-hari.

Polisi menangkap Sahrial dan Dedi karena terlibat pencurian komponen CPU komputer milik SMA Yadika.

Sahrial adalah office boy di sekolah tersebut.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved