Sabtu, 4 Oktober 2025

Polda Bali Tetap Terapkan Sistem Rehabilitasi

Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini

Editor: Wahid Nurdin
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Stiker bertulis Stop Narkoba tertempel di salah satu gerai ritel di Jl Gubernur Suryo, Kamis (26/11). BNN menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di berbagai kota untuk kampanye memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Singkatnya, jika sudah mendapat assegment, tapi, tetap menjadi pecandu, pastinya akan diproses secara pidana.

"Jadi assegment itu jangan dibuat dalih. Dan ini yang harus diketahui masyarakat. Kami menjamin bahwa tidak akan diproses pidana jika memang seseorang itu melapor ke kami. Pastilah kami jamin," tegasnya.

Disinggung mengenai apakah pada 2015 lalu, ada yang melapor kepada pihaknya, seiring dengan pernyataan Buwas bahwa tidak ada masyarakat yang melapor, Heri senada, bahwa memang tidak ada satu pun warga Bali yang melapor ke Polda Bali.

"‎Sebenarnya, tujuan antara BNN dan Polri adalah untuk menghilangkan pemberantasan narkoba secara maksimal. Sehingga tidak ada lagi yang memakai atau pengguna sebagai korban," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved