Polda Bali Tetap Terapkan Sistem Rehabilitasi
Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini
Singkatnya, jika sudah mendapat assegment, tapi, tetap menjadi pecandu, pastinya akan diproses secara pidana.
"Jadi assegment itu jangan dibuat dalih. Dan ini yang harus diketahui masyarakat. Kami menjamin bahwa tidak akan diproses pidana jika memang seseorang itu melapor ke kami. Pastilah kami jamin," tegasnya.
Disinggung mengenai apakah pada 2015 lalu, ada yang melapor kepada pihaknya, seiring dengan pernyataan Buwas bahwa tidak ada masyarakat yang melapor, Heri senada, bahwa memang tidak ada satu pun warga Bali yang melapor ke Polda Bali.
"Sebenarnya, tujuan antara BNN dan Polri adalah untuk menghilangkan pemberantasan narkoba secara maksimal. Sehingga tidak ada lagi yang memakai atau pengguna sebagai korban," pungkasnya. (*)