Jumat, 3 Oktober 2025

Polda Bali Tetap Terapkan Sistem Rehabilitasi

Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini

Editor: Wahid Nurdin
SURYA/SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
ILUSTRASI - Stiker bertulis Stop Narkoba tertempel di salah satu gerai ritel di Jl Gubernur Suryo, Kamis (26/11). BNN menggandeng Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) di berbagai kota untuk kampanye memerangi bahaya penyalahgunaan narkoba. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR  -  Komjen Budi Waseso menerapkan sanksi pidana ‎terhadap setiap pengguna narkoba yang tertangkap oleh pihaknya.

Padahal, 2015 lalu, pihak BNN menerapkan rehabilitasi kepada setiap pengguna yang tertangkap narkoba.

Penerapan itu diberlakukan pada 2016 ini, menyusul tidak adanya masyarakat yang bersedia melapor, padahal sudah tak sedikit yang tertangkap sebagai pengguna.

Namun begitu, pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini.

Bareskrim, masih mempertahankan kebijakan BNN sebelumnya untuk melakukan assegment.

Yang jadi sorotan, adalah assegment Polri biasanya melalui persetujuan BNN.

Atas hal ini, pihak Polda Bali, melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, pihaknya akan tetap melakuka‎n assegment.

Yang akan dilakukan Polri, yakni Polda Bali ialah melakukan assegment sendiri.

"Tetap kita akan lakukan asesment yang akan di lakukan oleh polri sendiri. Dan panti rehab yang akan di tunjuk yang di biayai oleh depsos dan kemenkes‎," ucap Heri kepada Tribun Bali, Rabu (6/1/2016).

Namun demikian, Heri menegaskan, assegment itu bukan sembarang assegment.

Alias, tidak bisa kemudian seseorang itu dinyatakan pengguna, tanpa melalui prosedur-prosedur.

"Pastinya kalau memenuhi syarat rehabilitasi akan direhabilitasi. Tapi, kami juga akan melihat catatan pengguna tersebut," ungkapnya.

Catatan itu, ialah sebagaimana assegmet itu adalah untuk mereka yang memang ditangkap karena memang pengguna dan ingin berhenti.

Ataupun mereka pengguna yang tidak tertangkap namun melapor dan meminta untuk disembuhkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved