Polda Bali Tetap Terapkan Sistem Rehabilitasi
Pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Komjen Budi Waseso menerapkan sanksi pidana terhadap setiap pengguna narkoba yang tertangkap oleh pihaknya.
Padahal, 2015 lalu, pihak BNN menerapkan rehabilitasi kepada setiap pengguna yang tertangkap narkoba.
Penerapan itu diberlakukan pada 2016 ini, menyusul tidak adanya masyarakat yang bersedia melapor, padahal sudah tak sedikit yang tertangkap sebagai pengguna.
Namun begitu, pernyataan Mantan Kabareskrim Polri itu, terjadi silang kebijakan dengan Bareskrim Polri saat ini.
Bareskrim, masih mempertahankan kebijakan BNN sebelumnya untuk melakukan assegment.
Yang jadi sorotan, adalah assegment Polri biasanya melalui persetujuan BNN.
Atas hal ini, pihak Polda Bali, melalui Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto menyatakan, pihaknya akan tetap melakukan assegment.
Yang akan dilakukan Polri, yakni Polda Bali ialah melakukan assegment sendiri.
"Tetap kita akan lakukan asesment yang akan di lakukan oleh polri sendiri. Dan panti rehab yang akan di tunjuk yang di biayai oleh depsos dan kemenkes," ucap Heri kepada Tribun Bali, Rabu (6/1/2016).
Namun demikian, Heri menegaskan, assegment itu bukan sembarang assegment.
Alias, tidak bisa kemudian seseorang itu dinyatakan pengguna, tanpa melalui prosedur-prosedur.
"Pastinya kalau memenuhi syarat rehabilitasi akan direhabilitasi. Tapi, kami juga akan melihat catatan pengguna tersebut," ungkapnya.
Catatan itu, ialah sebagaimana assegmet itu adalah untuk mereka yang memang ditangkap karena memang pengguna dan ingin berhenti.
Ataupun mereka pengguna yang tidak tertangkap namun melapor dan meminta untuk disembuhkan.