Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Remaja 18 Tahun Pelaku Perampokan dan Memperkosa Korban

Tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya

Tribun Lampung/Wakos Gautama
Willy Ramadhani (18) ditangkap karena menjadi tersangka kasus perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap korbannya. Polisi sempat menembak tersangka saat berusaha kabur 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNEWS.COM, LAMPUNG - Petugas Polsek Tanjungkarang Barat meringkus Willy Ramadhani (18) di dekat rumahnya di Lebak Budi, Tanjungkarang Barat.

Ia ,menjadi tersangka kasus perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap korbannya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, petugas terpaksa menembak kaki Willy saat ditangkap.

"Tersangka berusaha melarikan diri saat akan ditangkap. Petugas terpaksa melumpuhkan dengan menembak kakinya," ujar Dery, Selasa (5/1/2016).

Dery mengatakan, Willy merampok di rumah korban di Jalan Imam Bonjol pada 22 Desember 2015 lalu.

Tidak hanya merampok, kata Dery, Willy juga memperkosa korbannya seorang ibu berusia 25 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved