Aksi Premanisme yang Membakar 36 Rumah Warga di Blitar Dilaporkan ke Mabes Polri
Peristiwa Senin (23/11/2015) siang lalu itu, belum bisa dilupakan oleh warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
M Trianto, koordinator LSM KRPK (Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi) mengatakan, pihaknya tak hanya melaporkan kasus itu ke polres, namun juga mengirim surat ke ke Mabes Polri, dengan tembusan Ombusmen RI di Jakarta dan HAM.
"Ini bukan kasus biasa namun terkait sengketa lahan eks perkebunan, sehingga semua pihak harus tahu. Kasihan rakyat, terus diintimidasi oleh pemodal," tegas Trianto.
Menurut Trianto, kasus sengketa lahannya sendiri sudah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Blitar pada 13 Oktober 2015 terkait kasus perdata-nya.
Masalahnya, lanjut Trianto, HGU-nya sudah mati sejak 2010 lalu, namun eks perkebunan itu tetap ingin dikuasai.
"Wong, HGU-nya sudah mati kok, masih mau menguasai lahan itu lagi. Apalagi, cara-cara yang dilakukan tak manusiawi. Kami minta aparat hukum harus tegas," ujar Trianto.
Baik AKP Lahuri, Kasat Reskrim Polres Blitar maupun AKP Purwadi, Kapolsek Gandusari, mengaku belum menerima laporan atas kejadian tersebut.