Minggu, 5 Oktober 2025

Gara-gara Tanda Tangan, Pensiunan TNI AU Ini Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Awalnya merasa tak tega, namun akhirnya H Soetomo (83), memilih jalur hukum yang melaporkan anak kandungnya ke kantor polisi.

Editor: Sugiyarto
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
H Soetomo yang mengenakan peci hitam, didampingi advokat dari HAMI Daud Kei SH dan Randi Aritama SH ketika menunjukan surat bukti laporan dari SPKT Polda Sumsel yang ditujukan kepada anak kandungnya sendiri, Minggu (22/11/2015). 

Laporan Sriwijaya Post Palembang, Welly Hadinata

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Awalnya merasa tak tega, namun akhirnya H Soetomo (83), memilih jalur hukum yang melaporkan anak kandungnya ke kantor polisi.

Soetomo melaporkan M Djoni, anak ketiganya atas tindakan pemalsuan tanda tangan yang menyebabkan tanahnya berpindah ke orang lain.

"Saya melaporkan anak kandung saya sendiri bernama Djoni ini karena demi hukum, karena dulunya saya prajurit ini yang mengerti hukum. Selain itu juga demi anak dan cucu saya yang lainnya," ujar Soetomo, pensiunan TNI AU dengan pangkat terakhir Letnan Satu (Lettu), kepada Sripoku.com Minggu (22/11/2015).

Berdasarkan laporan H Soetomo ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan STTLP/850/XI/2015/SPKT tertanggal 16 November 2015 atas terlapor M Djoni, Soetomo mengatakan, sebidang tanahnya yang dulunya ladang untuk berkebun berlokasi di Jalan Lubuk Kawah Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami Palembang seluas 4.375 meter persegi, ternyata sudah dikuasai orang lain.

Alasannya sudah dijual oleh M Djoni anaknya, atas dasar surat kuasa dari Soetomo yang kemudian menjadi akta hibah.

"Anak saya itu (M Djoni) seperti mengalami gangguan. Padahal istri dan anaknya Djoni, selama ini saya yang menanggung hidupnya. Memang dulunya sering meminta sertifikat tanah, tapi selalu saya tolak."

"Saya baru tahu tanah kebun saya sudah dikuasai orang lain baru sebulan terakhir ini."

Anak saya Djoni itu memalsukan tanda tangan pada surat kuasa dan kemudian dijualnya kepada orang lain," ujar Soetomo yang tak habis pikir mengapa anaknya begitu tega dengan orangtuanya sendiri.

H Soetomo melaporkan anak kandungnya ke polisi SPKT Polda Sumsel didampingi bantuan advokasi hukum dari HAMI (Himpunan Advokat Muda Indonesia) Sumsel.

Wakil Ketua I HAMI Pusat Daud Kei SH didampingi Randi Aritama SH selaku Ketua Umum DPD HAMI Sumsel mengatakan, Soetomo merasa dirugikan atas tindakan pemalsuan tanda tangan oleh anak kandungnya sendiri.

Maka itu Soetomo yang sudah berusia lanjut, meminta bantuan hukum kepada HAMI untuk menyelesaikan permasalahannya.

"Akibat adanya tindakan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terlapor sesuai pasal 263 KUHP, bapak Soetomo dan keluarganya mengalami kerugian. Ditaksir lahan kebunnya itu senilai Rp15 miliar."

"Sementara ini kami selaku kuasa hukum bapak Soetomo meminta pihak terkait untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah."

"Kami meminta kepada terlapor untuk mengakui perbuatannya, jangan sampai durhaka kepada orangtua kandung sendiri," ujarnya.(Welly Hadinata)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved