Satpam Pasar Turi Digrebek Saat Lagi Asik Nyabu
Eko Yuli Kriswantoro (36) warga Jalan Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, digerebek Polres Tanjung Perak saat asyik menikmati sabu di rumahnya.
Kebetulan, saat penggerebekan, istri Eko tengah bekerja. Anak-anaknya juga tengah tak berada di rumah.
Polisi pun berhasil menangkap tanpa sedikitpun perlawanan.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto.
Djanu mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu penyuplay sabu untuk Eko.
Informasi-informasi dasar, kata dia, sudah diperoleh dan saat ini polisi masih harus menyelidiki lebih lanjut.