Sabtu, 4 Oktober 2025

Satpam Pasar Turi Digrebek Saat Lagi Asik Nyabu

Eko Yuli Kriswantoro (36) warga Jalan Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, digerebek Polres Tanjung Perak saat asyik menikmati sabu di rumahnya.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Satpam Pasar Turi Digrebek Saat Lagi Asik Nyabu
tribun batam
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eko Yuli Kriswantoro (36) warga Jalan Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya, digerebek Polres Tanjung Perak saat asyik menikmati sabu di rumahnya.

Satpam Pasar Turi itu memang sering menggunakan sabu sebagai penambah stamina dalam bekerja.

Ketika polisi datang ke lokasi, Eko tengah mempersiapkan diri untuk menikmati sabu.

Berbagai perlengkapan seperti alat hisap, pipet, korek api dan klip plastik berisi sabu siap dihadapannya.

Ia nekat mengonsumsi sabu di rumah karena anggota keluarganya telah mengetahui Eko adalah pecandu. "Istri saya tahu itu," kata Eko, Jumat (30/10/2015).

Ia mengaku sudah bertahun-tahun mengonsumsi sabu.

Pekerjaannya sebagai satpam yang kerap kerja hingga larut malam membuatnya semakin rutin mengonsumsinya.

Dalam seminggu, pria tiga anak tersebut mengaku minimal tiga kali mengonsumsi narkotika golongan I tersebut.

"Paling-paling bisa berkurang kalau tidak punya uang," lanjutnya.

Ia menyebut, gairahnya dalam bekerja bisa meningkat setelah mengonsumsi sabu.

Itu sebabnya, kebiasaan itu tidak pernah ditinggalkan sejak pertama kali mencoba.

Namun, Eko mengelak disebut pengguna narkotika jenis lain. Dia mengaku hanya mengonsumsi sabu.

"Pernah ditawari yang lain. Tapi pakainya hanya itu," ungkap dia.

Ritual mengonsumsi sabu, ia mengatakan, hanya dilakukan di dalam rumah. Ia pun hanya melakukannya sendiri saja.

Meski anggota keluarganya tahu, ia hanya akan mengonsumsi sabu ketika kondisi rumah sudah sepi.

Kebetulan, saat penggerebekan, istri Eko tengah bekerja. Anak-anaknya juga tengah tak berada di rumah.

Polisi pun berhasil menangkap tanpa sedikitpun perlawanan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Tanjung Perak AKP Djanu Fitrianto.

Djanu mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu penyuplay sabu untuk Eko.

Informasi-informasi dasar, kata dia, sudah diperoleh dan saat ini polisi masih harus menyelidiki lebih lanjut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved