Sabtu, 4 Oktober 2025

Cerita Nawardi, Pemilik Petasan yang Meledak dan Renggut 4 Nyawa

Undang-Undang Darurat tahun 2012 tentang kepemilikan bahan peledak, dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Editor: Wahid Nurdin
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Abdulah Umar (33) melihat tembok rumahnya yang jebol akibat ledakan petasan di Jalan Kyai Pasreh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kota Malang, Selasa (27/10/2015). Rumah Abdulah Umar yang mengalami kerusakan 70 persen belum diperbaiki karena keterbatasan dana dan belum adanya bantuan dari Pemkot Malang. 

TRIBUNNEWS.COM, KLOJEN  -  Nawardi, pemilik bahan baku petasan yang meledak dan menewaskan empat orang di Jl Kyai Pasreh Jaya Gg Cemondelan, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menyerahkan diri pada polisi, Jumat (30/10/2015) dini hari.

Informasinya, Nawardi tiba di kantor Polres Malang Kota sekitar pukul 00.00 WIB.

Ia datang bersama tim pengacaranya, Iwan Kuswardi dan diterima Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata.

Kala itu Nawardi juga langsung menjalani pemeriksaan polisi, namun pemeriksaan ini hanya berlangsung dua jam. Pemeriksaan itu dihentikan karena fisik Nawardi telah letih.

Iwan Kuswardi menambahkan, kondisi kejiwaan Nawardi sejak ledakan petasan pada Minggu (25/10/2015) malam, sangat shock.

“Kondisinya saat ini juga masih shock. Kemungkinan minggu depan ada penyidikan lagi,” tutur Iwan pada wartawan, Jumat siang.

Iwan menjelaskan setelah ledakan terjadi, Nawardi sempat pulang dengan menggunakan sepeda motor.

Walau demikian, Nawardi urung melihat kondisi rumahnya setelah mengetahui keberadaan belasan polisi, dan kerumunan warga.

“Dia lemas, dan langsung tidak sadarkan diri di dekat lokasi itu. Setelah itu, ia sadar, dan tidak berani untuk mendekati area,” kata Iwan.

Nawardi kemudian kabur ke Surabaya untuk menenangkan diri. Ia juga rela tidur di jalanan karena kegalauannya tadi.

Nawardi shock karena mendengar kabar kematian empat orang akibat ledakan petasan yang dimiliki.

Kebingungan Nawardi ini berakhir setelah Iwan ditunjuk keluarga sebagai kuasa hukumnya, Nawardi kemudian menyerahkan diri, dan rela dijebloskan ke penjara.

“Saat ini kami masih berupaya memberikan hak hukum bagi beliau dan menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan pada polisi,” tambahnya.

Menurut Iwan, ide pembuatan petasan tidak tercetus dari Nawardi saja.

Yanto juga disebut Nawardi ikut mencetuskan membuat petasan, dan sejumlah warga lain juga ikut menyumbang membeli bahan petasan.

Nawardi sendiri hanya menyumbang Rp 200.000 untuk pembelian bahan itu.

“Ini kebiasaan warga jika ada pengajian ditutup dengan mercon, dan ini adalah hal yang umum,” imbuhnya.

Terpisah, Kapolres Malang Kota AKBP Singgamata mengatakan Nawardi kini ditahan. Ia bersyukur dan berterimakasih karena Nawardi memutuskan menyerahkan diri. Dengan demikian, penyelidikan kasus ini dapat tuntas.

Singgamata menambahkan proses penyidikan Nawardi belum tuntas karena kondisi kesehatan pelaku masih belum fit.

Penyidikan itu terpotong-potong, dan masih banyak fakta Nawardi yang belum terungkap.

Walau demikian, Singgamata memastikan bahwa Nawardi sudah berstatus tersangka. Nawardi dijerat dengan pasal 1

Undang-Undang Darurat tahun 2012 tentang kepemilikan bahan peledak, dan terancam hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

“Untuk sementara, belum ada tersangka lain selain pelaku (Nawardi, red),” katanya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved