Selasa, 30 September 2025

Abdulrahman Untung Rp 1 Miliar Selama Tiga Tahun Menjual Satwa Langka Ilegal

Sisik penyu dan tanduk rusa dikirim ke Yogyakarta dan Bali untuk dijadikan bahan kerajinan.

Editor: Hendra Gunawan
Surya/Habibur Rohman
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.Sc mengamati tanduk rusa, sisik penyu kering (Karapas), kuda laut kering dan danging penyu kering di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (22/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Satwa dilindungi dalam bentuk kering diperdagangkan di Jalan Gresik, Surabaya. Sisik dan daging penyu, tanduk rusa, dan kuda laut didatangkan dari Ambon, Maluku, dan Sorong, Papua untuk dijual ke luar kota. Sisik penyu dan tanduk rusa dikirim ke Yogyakarta dan Bali untuk dijadikan bahan kerajinan.

Daging penyu dijual sebagai bahan makanan. Sementara kuda laut dijual pada pengedar obat tradisional. Semua barang itu didatangkan ke Surabaya lewat jalur laut. Barang dikemas dalam boks tertutup tanpa tanda pengenal pengirim. Transaksi dilakukan lewat telepon. Pengepul dan penjual saling mengenal karena sudah lama berhubungan.

Praktik itu sudah berlangsung sekitar tiga tahun sampai akhirnya jual-beli satwa dilindungi ilegal itu digerebek Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Tanjung Perak pada Rabu (21/10/2015).

“Selama menjalankan aksi itu, tersangka Abdulrahman Assegaf (61) mendapat keuntungan sekitar Rp 1 miliar,” kata Kanit V Unit 1 Tipidter Bareskkrim Polri AKBP Sugeng Irianto, di Surabaya, Kamis (22/10/2015).

Ia menjelaskan, para pembeli satwa dilindungi itu biasa datang langsung ke lokasi untuk melihat kondisi barang, bernegosiasi, dan bertransaksi. Pembeli sebagian besar merupakan pelanggan tetap tersangka.

Selama ini, transaksi itu nyaris tak terendus karena selain menjual satwa dilindungi, tersangka juga menggunakan gudang tersebut sebagai tempat pengolahan ikan Teripang.

Sugeng mengatakan, penggerebekan itu berdasar atas pengembangan kasus serupa yang sudah ditangani beberapa waktu lalu di Jakarta. Informasi awal dihimpun dari laporan masyarakat sekitar yang melihat kecurigaan dari aktivitas di sana.

“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi, yang di antaranya yaitu karyawan tersangka. Untuk sementara kami baru menetapkan seorang tersangka untuk kasus ini,” ungkap Sugeng.

Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tanjung Perak. Untuk selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk diselidiki ulang. Polisi juga akan mendalami dugaan pengiriman barang ke luar negeri.

Dalam penggerebekan, polisi menyita 345 kg sisik penyu kering, 70 kg daging penyu kering, 82 kg tanduk rusa, dan 80 ekor kuda laut kering. Sampel dari empat benda itu akan dikirim ke lembaga pengujian deoxyribose-nucleic acid (DNA) untuk dites keasliannya.

“Untuk memastikan lagi, apakah barang bukti itu benar-benar termasuk satwa dilindungi atau tidak,” ungkapnya.

Polisi juga akan mengembangkan lebih lanjut terkait proses pengiriman barang dari luar pulau ke Surabaya. Soalnya, dari informasi yang dihimpun, belum prosedur pengiriman satwa serta pihak yang mengirimkan.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia Siti Nurbaya Bakar menyatakan prihatin atas kasus perdagangan satwa dilindungi yang masih marak. Sebelumnya, kata dia, kasus serupa juga terjadi di Pelabuhan di Jakarta dan Medan.

Ia menyebut, kejahatan ini masih sering terjadi karena sanksi dalam Undang-Undang yang diterapkan masih cukup ringan. “Kita memang masih mempunyai masalah diregulasi,” katanya, dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, ia akan memfasilitasi pelabuhan kecil di Indonesia difasilatasi dengan alat-alat penunjang untuk menghindari lolosnya barang yang seharusnya dilarang. Semisal dengan memasang alat yang memiliki sinar x-ray.

“Kami juga sudah berkerja sama dengan AS (Amerika Serikat) untuk mengembangkan program. Agar database dan informasi bisa diterima dengan cepat,” ungkapnya. (Aflahul Abidin)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved