Minggu, 5 Oktober 2025

Mary Jane Belum Lolos dari Status Terpidana Mati

ejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum menerima permintaan interogasi terpidana mati kasus 2,6 kilogram heroin Mary Jane Fiesta Veloso

Editor: Sugiyarto
Tribun Jogya
Manny Pacquiao dan terpidana Mati Mary Jane 

Dalam kasus ini kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali kasus Mary Jane namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Pengajuan grasi juga ditolak oleh presiden pada akhir 2014.

Mary Jane, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Ia membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Putusan sidang, baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved