Mary Jane Belum Lolos dari Status Terpidana Mati
ejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum menerima permintaan interogasi terpidana mati kasus 2,6 kilogram heroin Mary Jane Fiesta Veloso
Editor:
Sugiyarto
Dalam kasus ini kuasa hukum telah mengajukan Peninjauan Kembali kasus Mary Jane namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Pengajuan grasi juga ditolak oleh presiden pada akhir 2014.
Mary Jane, ditangkap aparat Bea dan Cukai Bandar Udara Internasional Adisutjipto, Yogyakarta pada 24 April 2010. Ia membawa heroin seberat 2,6 kilogram.
Putusan sidang, baik di tingkat pertama, tingkat banding, dan kasasi, Mary Jane divonis hukuman mati. (tribunjogja.com)