Kisah Tragis Angeline
Berkas Tersangka Pembunuhan Engeline Dilimpahkan Pekan Ini
Berkas dakwaan tersangka Margriet Ch Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline telah rampung dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Juga mencantumkan pasal 76C UU Perlindungan Anak yang berbunyi, ”Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap anak," junto pasal 80 ayat 3 yang menyatakan hukuman untuk perbuatan tersebut adalah 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sedangkan, Agus Tay dijerat dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, demikian juga pasal 338 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Terhadap dua pasal tersebut, tersangka Agus Tay dianggap turut serta.
Tercantum juga pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menyembunyikan kematian, diancam dengan pidana sembilan bulan penjara.