Sabu Senilai Rp 100 Juta Dibuang ke Toilet
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99,57 gram senilai Rp 100 juta.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 99,57 gram senilai Rp 100 juta, Selasa (29/9/2015) di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Kota Semarang.
Sabu ini disita dari dua orang tersangka berinisial DS (28) dan DA (28) yang sebelumnya ditangkap di depan Stasiun Solo Balapan beberapa waktu lalu.
Sebelum dimusnahkan, sampel sabu ini ditetesi cairan bernama markuis oleh petugas dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri cabang Semarang.
Setelah sampel sabu berubah warna menjadi oranye dan dipastikan positif amphetamine, sabu ini lalu dimasukkan didalam ember berisi air.
Larutan air bercampur sabu itu lalu diaduk bersama solar dan detergen bubuk.
Kedua tersangka yang ikut menyaksikan pemusnahan sabu itu lalu diminta membuang larutan sabu itu ke dalam toilet yang sudah dijaga petugas.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Amrin Remico, mengatakan, sabu itu dimusnahkan dan disisakan lima gram untuk keperluan pengadilan.
"Pemusnahannya dibuang ke toilet setelah dilarutkan dengan air, solar dan detergen," kata Amrin.
DS dan DA sebelumnya ditangkap di Stasiun Solo Balapan, 10 September 2015.