Tiga Pengedar dan Pengguna Sabu Dibekuk saat Transaksi Narkoba
Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Sumenep membekuk 3 warga yang sedang transaksi sabu-sabu.
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Sumenep membekuk 3 warga yang sedang transaksi sabu-sabu di Jl Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota, Sumenep, Sabtu (26/9/2015) dini hari.
Ketiga tersangka tersebut yakni, MR (34), warga Jl Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota, MRJ (27), warga Dusun Jepun Timur, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, dan ID(38), warga Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Sumenep. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,31 gram dibungkus kertas yang dilakban.
"Tertangkapnya ketiga orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat, kalau ketiganya sedang transaksi narkoba sehingga kami langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Hasanuddin, Sabtu (26/9/2015).
Menurut Hasanuddin, dari hasil pemeriksaan sementara, dari ketiga tersangka itu, satu orang yakni ID, ditetapkan sebagai pengedar, sedangkan kedua tersangka lainnya, MR dan MRJ, ditetapkan sebagai pengguna.
Dikatakan, kronologis penangkapan ketiga tersangka, saat ketiganya sedang di rumah MR di Jl Teuku Umar, Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep. Sewaktu petugas datang ketiganya tidak berkutik dan pasrah ketika rumahnya digeledah.
"Kedua tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut diakui dari tersangka bernama ID sehingga kemudian kami meluncur ke rumah ID," lanjutnya.
Di rumah ID, barang bukti yang berhasil diamankan lagi di antaranya 1 kantong plastik kecil yang berisi narkotika jenis sabu berat 0,31 gram, selembar kertas putih yang dilakban warna coklat, 1 buah HP merk Samsung warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.
"Ketiga tersangka kini mendekam di Polres Sumenep dengan ancaman pelanggaran pidana Pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.