Imigrasi Bali Kekurangan Dana Dalam Pemulangan Pelaku Cyber Crime Tiongkok
Soal dana untuk pemulangan mereka diajukan ke Perwakilan Tiongkok di Jakarta, negara itu ternyata selektif dalam memilih siapa saja
TRIBUNNEWS.COM.MANGUPURA - Sudah 93 warga Tiongkok da Taiwan yang digerebek oleh aparat kepolisian dan imigrasi di Bali karena melakukan pelanggaran.
Semua terkait pelanggaran izin tinggal (overstay), kendati terungkap kemudian ada dugaan kuat kegiatan kriminal yang mereka lakukan secara bersamaan.
Yakni kejahatan di dunia maya (online).
Karena para pelanggar yang jumlahnya banyak itu umumnya harus dipulangkan ke negaranya, persoalan baru dihadapi oleh pihak imigrasi: anggaran untuk memulangkan mereka.
Usai penangkapan 36 warga Tiongkok dan Taiwan pada April lalu di Kesiman, Denpasar, Imigrasi harus memulangkan mereka kembali ke negaranya karena sudah overstay.
Namun, ketika soal dana untuk pemulangan mereka diajukan ke Perwakilan Tiongkok di Jakarta, negara itu ternyata selektif dalam memilih siapa saja yang perlu dibiayai untuk dipulangkan.
Alhasil, yang belum bisa dipulangkan harus mendekam di Ruman Detensi Imigrasi (Rudenim).
Jika jumlah tahanan meningkat, itu berarti peningkatan biaya yang harus dikeluarkan oleh Rudenim setempat untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar para tahanan.
Seperti makan dan minum.
Saat pemulangan 36 warga Tiongkok yang lalu, bantuan yang diberikan Pemerintah Tiongkok tidak penuh. Kami pun akhirnya mencari sponsor selain dana dari pemerintah Indonesia. Sebab, Imigrasi tak memiliki anggaran untuk pemulangan seperti itu,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Mohammad Sholeh.
Oleh karena itu, kejadian terbaru tertangkapnya 19 warga Tiongkok pada 1 Agustus lalu di Jimbaran juga memusingkan pihak Imigrasi.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Denpasar, AKP Sugriwo mengatakan agar kasus-kasus overstay yang diiringi cyber crime oleh warga asing bisa diminimalisir, pengetatan izin tinggal dan razia rutin harus dilakukan oleh pihak Imigrasi.
Dengan begitu, sebelum overstay terjadi, mereka bisa ditangani lebih dulu.
Jumlah warga negara Tiongkok yang berkunjung ke Bali mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.
Apalagi, sejak 1 Juli lalu Indonesia memberlakukan kebijakan bebas visa bagi turis Tiongkok. (*)