Dalam Keadaan Mabuk Pelaku Mengayunkan Cangkul ke Arah Warga
ersangka penganiayaan dengan menggunakan cangkul di jalan Timoho, Gondukusuman, Yogyakarta dengan korban M Firza (20), berhasil diamankan
Sebelumnya kami memperkirakan tersangka akan lari melalui bandara dan kami sudah koordinasi dengan pihak bandara Yogya dan Solo. Tapi berikutnya kami mendapatkan informasi ternyata tersangka lari melalui jalur darat menuju Bali, kemudian kami langsung lakukan koordinasi dengan kepolisian Banyuwangi," tambah Heru.
Tersangka berhasil diamankan di pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur, Minggu (9/8/2015) sekitar pukul 02.00 dini hari. Keberhasilan penangkapan tersebut setelah pihak Polresta Yogya yang sudah mengantongi identitas tersangka melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP3) Tanjungwangi Ketapang dan mengirim tim untuk melakukan pengejaran.
Pihak kepolisian juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa cangkul dan sepeda motor yang digunakan tersangka.
"Kami akan proses dengan undang-undang yang berlaku. Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tetang tindak pidana penganiayaan ," ungkap Heru. (*)