Pilkada Surabaya
KPU Tetap Ngotot Gelar Pilwali 2017, PDIP Surabaya Gugat KPU ke MK
KPU resmi mendapat gugatan dari DPC PDIP Surabaya terkait calon tunggal dan keberanian KPU memutuskan pengunduran pelaksanaan Pilwali.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - KPU resmi mendapat gugatan dari DPC PDIP Surabaya terkait calon tunggal dan keberanian KPU memutuskan pengunduran pelaksanaan Pilwali.
Namun jika hanya ada calon tunggal, KPU tetap akan menunda Pilwali hingga 2017.
Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang pencalonan Pemilihan Kepala Daerah dan wakilnya menuai gugatan hukum.
Salah satu Komisioner KPU pusat, Arif Budiman, menuturkan bahwa sebelumnya juga ada Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan PPP resmi mengajukan judical review.
Sementara, DPC PDIP Surabaya juga menggugat atas penundaan pilkada dianggap melampaui kewenangannya.
Namun KPU berdalih apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan. "Kami hanya pelaksana UU," kata Arif, 26 Juli 2015.
Menurut dia, Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati, KPU diberi kewenangan untuk mengatur detail teknis pelaksanaan Pilkada.
"Implementasi undang-undang detail teknisnya diatur oleh KPU,” katanya.
Ia mencontohkan, pada masa pendaftaran pasangan calon yang ditetapkan selama 3 hari, waktu pelaksanaan ditentukan oleh KPU.
“Tiga hari di masa pendaftaran, kapan tanggalnya yang menentukan KPU. Yakni setalah 28 Juli penutupan pendaftatran,” tandasnya.
Mantan Anggota KPUD Jatim ini menambahkan, jika dalam masa pendafatran teryata kurang dari 2 pasangan calon, maka KPU harus memperpanjang masa pendaftaran.
Surat edaran KPU yang mengatur perpanjangan pendaftaran dengan formasi 3-3-3.
Artinya, jika masa pendafatranna berlangsung selama 3 hari tersebut kurang, maka diberi waktu jeda 3 hari untuk KPU melakukan sosilisasi lagi. Tiga hari berikutnya KPU membuka pendaftaran lagi.
Arif Budiman mengatakan, masa perpanjangan pendaftaran itu untuk kasus di Surabaya hanya diperuntukkan pasangan calon yang diusung parpol.
Sementara, untuk calon independen telah berakhir. Karena sesuai tahapan, sebelumnya calon independen harus menyerahkan dukungan terlebih dahulu. Namun penyerahan dukungan ini sudah tuntas.
Namun demikian, menurut Arif apabila hingga masa perpanjangan tetap kurang dari dua pasangan calon, dalam PKPU disebutkan akan diikutkan Pilkada serentak berikutnya. "Ya harus ikut Pilkada serentak 2017," kata Arif.
Kenapa tidak terus diperpanjang, tapi tak perlu sampai menunggu 2017?
Alasannya, karena tahapan pilkada sangat ketat. Tidak mungkin sampai tiga kali perpanjangan dengan formasi yang sama.
Tahapan pilkada, selain ada masa tes kesehatan calon, sosialisasi ke masyarakat, KPU juga harus menyiapkan distribusi logistik, dan seterusnya.
"Kami tetap konsentrasi kepada tahapan Pilwali. Soal gugatan, didikuti saja," kata Ketua KPU Robyan Arifin, yang melanjutkan pengecekan berkas Risma dan Wisnu.