Kamis, 2 Oktober 2025

Pesta Nikah Berujung Maut, Gara-gara Disenggol Orang Mabuk

Korban tewas Odrison Kaluanda mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan.

Editor: Hasanudin Aco
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BITUNG - Konsumsi minuman keras (miras) yang berlebihan berdampak pada terjadinya tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) dan berakhir terjadinya tindak pembunuhan. Ini terjadi di Pulau Lembeh tepatnya Kelurahan Batu Kota Kecamatan Lembeh Utara ,Sabtu (11/7/2015) akhir pekan lalu. Dari informasi yang disampaikan AKBP Reindolf Unmehopa Kapolres Bitung peristiwa tersebut menyebabkan dua korban, satu di antaranya meninggal dunia dan satu alami luka-luka.

"Korban tewas Odrison Kaluanda mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Korban luka kena tikaman Viki Evendi Fidar luka di bagian pinggang sebelah kiri dan kini di rawat intensif di Rumkital dr Wahyu Slamet Bitung," tutur Reindolf melalui Kapolsek Lembeh AKP SVR Mamahit, Minggu (12/7/2015).

Dijelaskannya peristiwa itu terjadi saat sedang berlangsung pesta nikah yang menggelar acara musik keyboard. Sekitar pukul 03.00 Wita tersangka DB alias Deki (22) warga Kelurahan Batu Riri Kecamatan Lembeh Utara dan korban yang larut mengikuti acara dalam pengaruh minuman keras (miras) bersenggolan badan. Dari informasi yang dihimpun polisi di tempat kejadian perkaranya tersangka yang dalam keadaan mabuk hendak pergi kencing lalu menyenggol korban meninggal yang sedang menikmati acara sambil bergoyang, tak menerima itu Odrison bersama korban luka Viki membuntuti tersangka.

Baik korban dan tersangka terlibat perkelahian, tersangka sempat terjatuh ke tanah disaat itulah tersangka yang telah membawa sajam jenis pisau dapur dari rumah langsung mencabut pisau itu dari balik pinggang lalu menusukkannya kepada korban Viki. Pasca-terkena tikaman korban Viki sempat menghindar lalu tersangka menusuk korban Odrison dengan barang tajam, hingga korban tersungkar dan tersangka kabur ke rumahnya.

"Penyebab tindak pidana penganiayaan ini diduga karena ketersinggungan antara tersangka dan korban serta di bawah pengaruh minuman keras. Baik tersangka dan korban ditenggarai dalam pengaruh minuman keras, dua jam kemudian setelah kejadian tersangka langsung diamankan di rumahnya. Tanpa perlawanan lalu sempat ditangani di Polsek Lembeh kemudian diboyong oleh Tim Tarsius Polres Bitung ke Mako Polres Bitung," tandasnya.

Atas perbuatannya tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP, 354 (2), 351 (3) dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam, ancaman hukuman 7 tahun ke atas. (tribunmanado/christian wayongkere)

Ikuti berita-berita terbaru di tribunmanado.co.id yang senantiasa menyajikan secara lengkap berita-berita nasional, olah raga maupun berita-berita Manado terkini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved