Selasa, 30 September 2025

Bule Corat-coret Tugu Pal Putih Yogya Picu Kemarahan Warga Yogya

Dari segi sosial, aksi tersebut tidak dibenarkan, karena dengan sengaja mengotori Tugu Pal Putih yang merupakan kebanggaan masyarakat Yogya.

Editor: Fajar Anjungroso
Facebook
Seorang bule melakukan corat-coret di Tugu Pal Putih 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Aksi vandalisme yang dilakukan di Tugu Pal Putih Yogya oleh seorang warga negara asing, mengundang reaksi keras dari masyarakat Yogyakarta.

Kordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya, Johannes Marbun, menuturkan dari segi sosial, aksi tersebut tidak dibenarkan, karena dengan sengaja mengotori Tugu Pal Putih yang merupakan kebanggaan masyarakat Yogya.

Ia menjelaskan, regulasi yang mengatur mengenai cagar budaya pun telah jelas tertulis dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dengan sanksi dan pidana yang telah jelas.

"Barangsiapa merusak benda cagar budaya terancam pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 milyar," ujar Joe Marbun, Senin (6/7/2015).

Sumber: Tribun Jogja
Tags
vandalisme
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved