Kamis, 2 Oktober 2025

Memerkosa dan Membunuh, 2 Sopir, 2 Kondektur, dan 2 Penumpang Dihukum Seumur Hidup

Enam pembunuh dan pemerkosa YH, mahasiswi sebuah sekolah tinggi di Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya dihukum seumur hidup

Editor: Gusti Sawabi

"Setelah anggota datang ke TKP dan melihat kondisi korban, kemudian melakukan penyidikan secara intensif dan memeriksa kondisi korban, barang bukti serta TKP, maka polisi menyimpulkan bahwa korban tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas," kata Santosa.

Melihat adanya kejanggalan dalam kasus itu, lanjut Santosa, Kepala Kepolisian Resor Sumba Barat lantas membentuk tim untuk mengungkap kasus itu dengan memanggil dan memeriksa ulang para saksi serta pengemudi bus.

Pada Jumat (23/1/2015) sekitar pukul 01.30 Wita, kasus tersebut baru terungkap setelah ada pengakuan dari saksi (kondektur bus).

"Dari hasil pemeriksaan dan rekonstruksi awal, diperoleh kesimpulan bahwa korban meninggal akibat dipukul besi pada kepala bagian belakang, di mana sebelumnya korban diperkosa terlebih dahulu secara bergilir oleh enam orang pelaku di dalam bus umum," tuturnya.

Sementara itu, hasil otopsi diketahui kalau penyebab kematian korban karena pendarahan otak yang disebabkan patahnya tulang tengkorak akibat kekerasan benda tumpul.
 ( Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved