Polda NTT Ungkap Dugaan Penyuapan Awak Kapal Indonesia oleh Petugas Australia
Ploda NTT Ungkap kronologis dugaan penyuapan yang dilakukan petugas Australia
Sementara penduduk kampung di Pulau Landu melaporkan kepada polisi mengenai adanya imigran gelap yang terdampar di pulau mereka.
Polisi kemudian tiba di lokasi dan mengamankan para imigran tersebut, dan langsung melakukan pengejaran kepada nakhoda dan awak kapal yang melarikan diri.
Pada hari yang sama, 31 Mei 2015, sekitar Pukul 9 malam nakhoda dan lima awak kapal berhasil ditangkap polisi di Pulau Rote.
Keenamnya kini dalam tahanan polisi dan bisa terancam 15 tahun hukuman penjara atas perbuatan mereka serta denda Rp 1,5 miliar.
Sementara ke-65 imigran gelap itu hingga kini dalam pengawasan Imigrasi dan ditempatkan di satu lokasi di Kupang.(ABC)