Minggu, 5 Oktober 2025

Hukuman Mati

Usai Vonis Mati Terdakwa Narkoba, Hakim Fitria Was-was Keluar Rumah

Pascamenjatuhkan vonis pengamanan hanya dilakukan sehari saja.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Hakim, Fitria Ade Maya 

Laporan wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Majelis hakim yang menvonis mati terdakwa pemilik narkoba jenis sabu seberat 6,85 kg, H Dawang dan Hj Muna, merasa was-was pascasidang putusan tersebut.

Mereka adalah Majelis Hakim, Fitria Ade Maya (Ketua), Divo Aryanto (Anggota) dan Muh Firman Akbar (anggota).

"Kita was-was pergi jauh dan keluar rumah untuk sementara waktu," ujar Hakim, Fitria Ade Maya, Selasa (26/5/2015).

Ia menjelaskan hingga saat ini tidak ada aparat pengamanan yang mengawalnya.

Pascamenjatuhkan vonis pengamanan hanya dilakukan sehari saja.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved