Selasa, 30 September 2025

Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan

Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Pemkot Bandar Lampung Kalah Gugatan
Ilustrasi ketuk palu hakim

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM., BANDAR LAMPUNG - Gugatan pemilik ruko pasar tengah yang disegel oleh Pemkot Bandar Lampung dikabulkan oleh majelis hakim PTUN Tanjungkarang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Marsinta Uli Saragih bersama Agus Efendi dan Hastin Kurniadewi (hakim anggota), gugatan para pemilik diterima dan menolak eksepsi dari pemkot Bandar Lampung.

"Memutuskan menerima gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat," kata Hakim Marsinta, Senin (18/5/2015).

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved