Hukuman Mati
Jelang Ajal, Terpidana Mati Rodrigo Gularte: Apakah Saya Akan Dieksekusi?
Terpidana mati asal Brasil itu belum menyadari akan menghadapi regu tembak hingga di momen terakhir hidupnya.
Alex mengatakan, Rodrigo semestinya memiliki hak yang sama dengan dua terpidana mati lainnya yang mengalami penundaan eksekusi, yakni Serge Arezki Atlaoui asal Perancis, dan Mary Jane Fiesta Veloso asal Filipina.
"Kami menyayangkan hukum disini tidak bisa mempertimbangkan hal yang sifatnya materiil. Seperti yang sudah diketahui, Rodrigo menderita gangguan jiwa. Harusnya ini bisa jadi perhatian khusus," kata Alex.
Gularte ditangkap pada 2004 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena membawa 6 kilogram kokain yang disembunyikan di papan selancar.
Dia divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Februari 2005 dan menjalani hukuman penjara 7 tahun penjara di Nusakmbangan.