Ketahuan Teler Obat Batuk, 25 Remaja Wajib Bisa Azan dan Salat
Polsek Teluk Batang mewajibkan 25 remaja kecanduan obat batuk untuk mengumandangkan azan, iqamat, melaksanakan salat, mengaji dan ceramah.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 25 remaja Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat harus berhadapan dengan hukum. Mereka ditangkap setelah mengonsumsi obat batuk secara berlebihan.
Kapolsek Teluk Batang IPTU Hoerrudin mengatakan, 24 remaja tersebut masih bersekolah, dan satu di antara mereka tercatat sebagai siswa sekolah menengah pertama di Kecamatan Teluk batang.
Petugas membina ke 25 remaja. Polsek Teluk Batang memberi sanksi kepada mereka untuk melakukan kewajiban di antaranya menghafal azan, menghafal iqamat, mengerjakan salat, mengaji dan berceramah bahaya mengonsumsi obat batuk berlebihan kepada rekan mereka.
“Setelah ke 25 remaja ini kita amankan, mereka kita lakukan pembinaan, seperti wajib bisa azan, iqamah, salat, mengaji, dan ceramah bahaya mengkonsumsi obat-obatan yang berlebihan, salah satunya mengkonsumsi Komix secara berlebihan,“ terang Hoerrudin saat di konfimasi melalui telefon, Rabu (22/4/2015).
Polsek Teluk Batang mewajibkan 25 remaja ke kantor pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB. Mereka harus datang didamping orangtuanya. Apabila 25 remaja ini lulus tes, orangtua, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak Kecamatan akan diundang untuk menyaksikan.
Langkah tersebut menurutnya sebagai efek jera kepada para remaja tersebut, dan ini juga akan menjadikan pelajaran kepada remaja lainnya untuk tidak mengulangi hal yang sama.