Kamis, 2 Oktober 2025

Divonis 10 dan 18 Tahun, Heather Tenggak Minuman, Tommy Menangis

Wanita asal Amerika Serikat ini lalu meminta rekannya untuk membawakan bayi perempuannya yang ikut ke pengadilan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Heather Lois Mack sembari membawa anaknya saling tatap dengan kekasihnya Tommy Scaffer usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (21/4/2015). 

Atas putusan ini, kuasa hukum Heather yang diwakili Kadek Novi menyatakan masih pikir-pikir. Demikian pula dengan JPU.

Adapun kekasihnya, Tommy Scaffer, dijatuhi hukuman lebih berat, yakni selama 18 tahun penjara sesuai dengan tunturan JPU.

Mendengar putusan ini, Tommy menangis sambil memegang kepalanya. Ia berusaha tenang dengan terus memilin-milin gelang karet warna biru yang dibawanya.

Tommy dinyatakan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ibu Heather, yang notabene calon ibu mertuanya.

Hakim menilai ada cukup waktu untuk Tommy mengurungkan niatnya, namun hal itu tidak ia lakukan.

Beberapa pertimbangan hakim di antaranya karena perbuatan Tommy dinilai sadis dan meresahkan masyarakat. Sedangkan yang meringankan karena Tommy menyesal dan belum pernah dihukum.

Sama seperti Heather, baik kuasa hukum Tommy yang diwakili Iswahyudi Eddy dan JPU menyatakan .

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved