Terkatung-katung Gak Jelas Nasibnya, Pengungsi Rohingnya Pilih Kawini WNI
Abu Ahmad, seorang pengungsi Rohingnya, menutur pengalamannya sejak pergi dari Myanmar dan akhirnya terdampar di Medan, Sumatera Utara.
Editor:
Sugiyarto
"Mengenai legal formalnya, tidak bisa dikatakan bahwa itu legal. Apa yang ditemukan di lapangan ialah mereka sudah kawin, istilah sekarang kawin siri. Perkawinannya dilakukan di kampung-kampung. Kita tidak bisa secara frontal (mengatakan) bahwa mereka tidak boleh kawin. (Walaupun) seharusnya karena status mereka pengungsi dan pencari suaka, ya tidak boleh kawin,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Sumatra Utara, Tani Rumapea kepada Rohmatin Bonasir dari BBC Indonesia.