Kamis, 2 Oktober 2025

Wali Kota Semarang Ancam Gantung Anak Buahnya Bila Terbukti Pungli

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan kecewa adanya dugaan pungli kepada warga yang hendak membuat izin HO.

Editor: Hasanudin Aco
tribunjateng/daniel ari purnama
Hendrar Prihadi atau Hendi wali kota Semarang. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, A Prianggoro

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan kecewa adanya dugaan pungli kepada warga yang hendak membuat izin HO.

"Saya sudah perintahkan inspektorat untuk menyelidiki dugaan (pemerasan) tersebut. Kalau memang benar ada, saya akan beri hukuman yang pantas atas perbuatannya," kata Hendi, demikian sapaan akrab walikota, Minggu (19/04/2015).

Hendi menegaskan bila seluruh pegawai Pemkot, terutama yang bekerja di bagian pelayanan, untuk menegakkan kembali aturan dan ketentuan. Hendi tidak ingin lagi mendengar adanya oknum pegawai yang melakukan pungutan uang atau biaya di luar ketentuan yang berlaku.

"Layani masyarakat secara baik sesuai dengan ketentuan," ujar Hendi.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Kota dan Pemukiman, Agus Riyanto membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan anak buahnya, Ls dan Nk.

"Saya sudah panggil keduanya, cerita atau kronologis yang ada di pemberitaan itu tidak benar. Keduanya justru membantu mengurus KRK, HO, dan perizinan lain," kata Agus Riyanto.

Agus Riyanto mempersilahkan warga yang merasa jadi korban pungli untuk bertemu langsung dengan dia.

"Kalau memang ada pungli, saya akan gantung (anak buah). Tetapi kalau tidak ada pungli atau tidak terbukti melakukan pungli, saya akan hadapi. Saya tunggu di meja saya di kantor," ujarnya dengan nada tinggi.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum pejabat Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga Pedurungan, Daniel Andi Nugroho (35). Pemerasan yang dilakukan oknum tersebut dikatakan Daniel terkait pengurusan izin gangguan kegiatan usaha atau dikenal dengan sebutan HO (Hinder Ordonantie).

Daniel mengaku, oknum pejabat itu secara terus-menerus meminta uang kepadanya dengan dalih administrasi pengurusan HO. Kisaran uang yang diberikan antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta.

"Sudah berkali-kali (minta uang--Red), tapi malah saya diminta buat surat pembongkaran bangunan," kata Daniel saat ditemui Tribun Jateng di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/4).

Menurutnya, aksi pemerasan ini berawal saat dia hendak mengurus izin HO untuk sebuah bangunan rumah toko (ruko) di daerah Ngaliyan pada tahun 2014. Dalam proses itulah Daniel mengaku kerap dimintai uang oleh seorang pejabat BPPT berinisial LS. "Bagian IMB (izin mendirikan bangunan) berinisial NK juga meminta saya menandatangani surat pembongkaran bangunan. Oknum Satpol PP Kota Semarang juga meminta uang setiap datang ke lokasi tempat ruko," kata Daniel.

Uang diberikan, bahkan setiap diminta, Daniel memberikan uang, namun izin HO tak kunjung keluar. "Mengurus izin HO kan gratis, kenapa saya dimintai uang terus-menerus, makanya saya laporkan pemerasan," katanya.

Pengurusan izin HO ini dilakukan Daniel karena sedang mengerjakan proyek renovasi bangunan ruko tersebut. "IMB (Izin Mendirikan Bangunan--Red) sudah ada, tinggal izin HO tapi malah dipersulit dan dimintai uang terus," katanya.
Hingga Kamis petang, Daniel masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polrestabes Semarang.

Minta keterangan

Ketika dikonfirmasi, Kepala BPPT) Kota Semarang, Sri Martini mengatakan, dia sudah meminta keterangan kepada pegawai berinisial LS dan NK yang diduga melakukan pungli. Keduanya diminta membuat kronologis atas dugaan pungli tersebut. "Tetapi keduanya bukan pegawai BPPT, namun pegawai DTKP (Dinas Tata Kota dan Perumahan--Red) yang diperbantukan di BPPT sebagai tim teknis. Jadi kalau ada pemberitaan pegawai BPPT melakukan pungli itu tidak benar," kata Sri Martini kepada Tribun Jateng, Jumat (17/4).

Sri Martini menyatakan sudah bertemu langsung dengan NK. Kepada Sri Martini, NK mengaku, memang dia diminta tolong untuk mengurus izin oleh seseorang. Menurut Martini, NK mengaku uang tersebut untuk biaya mengurus izin Keterangan Rencana Kota (KRK). "Nah, KRK itu ada DTKP bukan kewenangan BPPT. Berapa besarnya pembayaran dan kalau ada pembayaran lebih ditujukan kepada siapa, saya tidak mengurusi. Kalau pun ada transaksi saya yakin itu bukan di ruangan BPPT. Ini sedang diselidiki pihak Inspektorat," tandas Martini.

Dia menegaskan, bila hingga saat ini belum ada pendaftaran izin HO di BPPT atas nama pelapor. Prosesnya baru tahap konsultasi tekknis dan survei di lapangan di mana kedua proses tersebut masih di DTKP. "Saya sangat prihatin kalau masih mendengar ada seperti ini (pungli--Red)," tegasnya.

Martini mengimbau, masyarakat yang hendak mengurus perizinan langsung datang ke BPPT. Pemohon izin diimbau langsung mendatangi bagian loket atau front office. "Di sana akan dijelaskan kurang apa saja dan akan dibimbing," terangnya. (lyz/ape).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved