Tren Baru, Banyak PNS di Magelang yang Ajukan Gugatan Cerai
Angka perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Magelang meningkat di tahun 2015.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Angka perceraian yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Magelang meningkat di tahun 2015.
Dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2015, terdapat 10 perkara kasus perceraian PNS di Pengadilan Agama Magelang.
Perceraian itu lebih banyak didominasi karena ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
Humas Pengadilan Agama (PA) Magelang, Azizah Dwi Hartani menjelaskan, berdasarkan data PA Magelang, sejak Januari sampai Maret 2015, terdapat empat perkara cerai gugat dan enam perkara cerai talak yang melibatkan PNS.
“Jumlah tersebut diprediksi meningkat dibanding kasus perceraian pada tahun 2014 lalu yang rata-rata tiap bulan ada dua perkara. Sementara di awal tahun 2015 asumsinya setiap bulan ada tiga perkara yang diajukan khusus PNS, TNI, dan Polri,” jelasnya.
Menurutnya, meningkatnya angka perceraian para PNS dinilai karena faktor ketidakharmonisan keluarga.
Ketidakharmonisan ini, kata dia, menyangkut berbagai masalah seperti faktor ekonomi, pisah ranjang, selingkuh, dan faktor lainnya.
“Tetapi semuanya kami rangkum jadi satu nama dengan indikator ketidakharmonisan rumah tangga saja," jelasnya.
Sementara itu, angka perceraian warga sipil pun mengalami tren peningkatan di awal tahun 2015 ini.
Sejak Januari hingga Maret, PA Magelang mencatat ada 122 perkara, terdiri dari cerai gugat 80 perkara dan cerai talak 42 perkara.
Untuk faktor perceraian, kata dia juga sama. Yakni, hampir 80 persen perceraian ini dilatarbelakangi ketidakharmonisan rumah tangga.
“Contohnya perselingkuhan dan persoalan ekonomi keluarga. Bahkan, paling banyak kasus-kasus itu terjadi karena istri mungkin merasa sudah bekerja, pendapatannya banyak, sedangkan suami lebih rendah. Kalau faktor kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memang ada, tapi jumlahnya tidak banyak. Sekitar dua perkara tiap tahun," katanya.
Adapun, PA Magelang juga mencatat ada sekitar 410 perkara perceraian yang disidangkan pada tahun 2014.
Jumlah itu sudah termasuk sisa perkara dari tahun 2013 yang mencapai 83 perkara. Sebagian besar merupakan cerai gugat atau dari pihak istri.
“Perbandingannya bisa 70 persen dan 30 persen. Dari ratusan perkara yang masuk pada tahun 2014 lalu, hanya ada lima perkara yang mampu diselesaikan melalui jalur mediasi, alias batal cerai. Sedangkan sisanya, cenderung memilih melanjutkan proses sidang perceraian hingga putusan,” ucapnya. (tribunjogja.com)