Nenek Asyani: Saya Pasrah, Mau Bagaimana Lagi
Menurut Asyani, dia menyerahkan kewenangan dan keputusan kepada tim pembelanya.
Editor:
Johnson Simanjuntak
KOMPAS/SIWI YUNITA CAHYANINGRUM
Nenek Asyani (63) ditahan tiga bulan karena dituduh mencuri dua balok kayu jati di petak milik PT Perhutani di Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Kasus nenek Asyani jadi potret buram penegakan hukum di saat yang lain koruptor yang habiskan uang rakyat miliaran rupiah mendapatkan obralan remisi. Suasana saat nenek Asyani menjalani persidangan di PN Situbondo, Jawa Timur, Senin (16/3/2015).
Di sisi lain, menurut Supriyono, ketidakhadiran Asyani saat penuntutan tidak begitu diperlukan karena dia sudah dimintai keterangan dan sudah mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ketidakhadiran Asyani sempat membuat majelis hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana tersinggung. Ketidakhadiran Asyani dianggap tak menghormati sidang, apalagi untuk menghadiri acara di televisi swasta.(NIT/ Harian Kompas)